Aksi balapan liar sering terjadi di beberapa lokasi di Kota Kupang. Aksi ini cukup meresahkan warga masyarakat karena pelaku aksi balapan liar menggunakan knalpot racing dengan suara bising dan mengganggu kenyamanan warga. Bahkan aksi balapan liar dilakukan saat menjelang hari raya Idul Fitri dan saat hari raya Idul Fitri.
Nasib sial dialami seorang pemuda di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Hanya karena menolak tawaran dan suguhan minuman keras (miras), ia dianiaya dan dikeroyok sejumlah pemuda.
Satu unit sepeda motor milik Jefri Johanis, warga Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao, NTT terbakar pada Minggu (18/2/2024). Saat itu Jefri Johanis sedang mengendarai sepeda motor tersebut membonceng adiknya dan tiba-tiba terbakar.
Tim Serigala dari Polsek Kelapa Lima mengamankan pelaku tindak pidana kasus penggelapan sepeda motor, Rabu (17/5/2023) petang. Polisi mengamankan AHR alias Anas (57), warga RSS Baumata, RT 005/RW 001, Kelurahan Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.
Anggota Polsek Sulamu, Polres Kupang menangkap FM (48), warga Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang pada Kamis (30/3/2023) malam. Ia ditangkap setelah sepekan karenqaa diduga menggelapkan satu unit sepeda motor Honda CRF nomor polisi DH 2945 WK milik Dinas Kehutanan Provinisi NTT di Desa Pantai Beringin, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.
Aparat Polsek Kelapa Lima menangkap dan mengamankan dua pelaku perampasan sepeda motor, Jumat (20/1/2023). Polisi awalnya mengamankan HI alias Hendra. Ia ditangkap di Jalan Frans Seda depan Kantor BPN Kota Kupang, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
SDG (27), warga Kedutul, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT tidak berkutik saat diamankan polisi. SDG ditangkap pada Kamis (12/1/2023) oleh anggota unit Jatanras Satreskrim Polres Manggarai. SDG sendiri merupakan pelaku pencurian sepeda motor di depan gereja saat pemilik sedang beribadah.
Kecelakaan beruntun melibatkan dua unit kendaraan roda empat dan satu unit sepeda motor terjadi di wilayah hukum Polres Kupang, Rabu (14/12/2022) siang. Kecelakaan lalu lintas terjadi Jalan Timor Raya Kilometer 16-17, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima tidak menahan MYN alias Yolan (29), mantan karyawati bank NTT terkait laporan kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor. Polisi mengijinkan Yolan pulang usai diperiksa penyidik.
Satu unit sepeda motor tanpa pemilik ditemukan warga, Jumat (22/10/2021) tengah malam sekitar pukul 23.00 wita. Sepeda motor ditemukan di lokasi persawahan Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Seorang pemuda berinisial IN (26) warga Benteng, Desa Golo Ngawan, Kecamatan Congkar, Kabupaten Manggarai Timur, diamankan Tim Jatanras Komodo Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat. Warga Benteng Desa Golo Ngawan ini diduga menggelapkan sepeda motor milik BH (61) tetangganya di Waenahi, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.